HEADLINE
UIN SUNAN KALIJAGA BUKA FAKULTAS KEDOKTERAN
readmore
1 2 3 4 5

Rabu, 16 Maret 2011

Civil Society

tugas tentang civil society di semseter 1 UI Negeri Yogyakarta,prodi Teknik Informatika

 CIVIL SOCIETY


TUGAS AKHIR SEMESTER 1
 PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
2010/2011







Disusun oleh:


DAMAR MUSTIKO AJI
TEKNIK INFORMATIKA
KELAS KHUSUS
10651022



UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN KALI JAGA

JALAN MARSDA ADISUCIPTO YOGYAKARTA
2010/2011

CIVIL SOCIETY


TUGAS AKHIR SEMESTER 1
 PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
2010/2011







Disusun oleh:


DAMAR MUSTIKO AJI
TEKNIK INFORMATIKA
KELAS KHUSUS
10651022



UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN KALI JAGA

JALAN MARSDA ADISUCIPTO YOGYAKARTA
2010/2011
Halaman Pengesahan



Karya tulis ini telah di tulis dan di sahkan pada:


    Pembimbing  I                    Pembimbing  II




      (                )                 (                )























KATA PENGANTAR


Assalamualaikum Wr.Wb.

Segala puji dan syukur marilah kita panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua .
Tujuan penulisan ini adalah sebagai syarat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan. Dan agar mahasiswa dapat membaca dan mempelajari karya tulis ini.
Penulis juga berterimakasih kepada :

•    Dosen Pembimbing Akademik, M. Mustakim, M. T
•    Dosen Pancasila dan Kewarganegaraan yang telah membantu, mendukung dan membibing dalam pembuatan karya tulis ini, Sudin, Drs. M. Hum.
•    Orang tua, kerabat, dan keluarga yang mendukung.

Semoga karya tulis ini bermanfaat. Kami menyadari “Tak Ada Gading yang Tak Retak dan Kesempurnaan hanyalah milik-Nya “ bahwa dalam karya tulis ini banyak kesalahan, kekeliruan dan jauh dari kesempurnaan,maka kami mohon  maaf.

Yogyakarta, 16 Desember 2010




Penulis



DAFTAR ISI

Halaman judul………………………………………………………i
Halaman pengesahan……………………………………………….ii
Kata pengantar……………………………………………………..iii
Daftar isi……………………………………………………………iv

Bab I (PENDAHULUAN)
A. Latar belakang…………………………………………………….
B. Tujuan pembahasan……………………………………………….
C. Pembatasan masalah……………………………………………....
D. Anggapan dasar…………………………………………………...
E. Metode dan sumber data…………………………………………..

Bab II (PEMBAHASAN)
1. Definisi Masyarakat sipil (Civil Society).........................................
2. Civil Society Bukan Masyarakat Madani.........................................
3. Penerapan Civil Society di Indonesia...............................................

Bab II (PENUTUP)
A. Kesimpulan………………………………………………………...
B. Penutup…………………………………………………………….

DaftarPustaka…………………………………………………………


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
    Mengingat pentingnya pengetahuan tentang Pancasila dan Kewarganegaraan bagi kita warga Indonesia, sehingga sangat pentingnya mengetahui Civil Society.

B. Tujuan Pembahasan
    Tujuan pembahasan ini bertujuan agar semua mahasiswa bahkan meliputi masyarakat mengerti tentang Civil Society.

C. Ruang Lingkup
    Dalam karya tulis ini akan membahas tentang ”Civil Society Bukan Masyarakat Madani”.

D. Anggapan Dasar
    Analisis banyak yang memahami Civil Society adalah Masyarakat Madani, dan sebenarnya berbeda.

E. Sumber Data dan Metode
    Metode yang penulis gunakan adalah pencarian bahan melalui internet dan dari buku.

Sedangkan sumber data yg di dapat penulis adalah melalui mesin pencari informasi yaitu www .google.com




BAB II
PEMBAHASAN


1. Definisi Masyarakat Sipil (Civil Society)
Definisi masyarakat sipil sangatlah umum untuk dipahami, ada berbagai definisi dan pemahaman yang coba diartikan oleh para ahli, intelektual dan bahkan masyarakat biasa. Hal yang sangat penting untuk direspon bersama-sama adalah jangan sampai semua komponen ini terjebak pada perdebatan semantik. Apalagi banyak sekali slogan-slogan yang lahir dalam masyarakat, jangan sampai dengan berbagai slogan yang lahir tersebut bisa mendorong lahirnya berbagai keresahan dan kebingungan dalam masyarakat. Biarlah pemaknaan yang berbeda tersebut menjadi sebuah kekayaan bersama dalam melahirkan ide-ide dan inisiatif-inisiatif baru kedepan.
Telah lahir slogan tentang civil society (masyarakat madani), slogan ini merupakan slogan yang sangat sering didengungkan di Aceh saat ini. Sampai-sampai slogan ini menghilangkan slogan yang didengungkan pada masa orde baru dulu dengan sebutan "masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila".
Membentuk masyarakat yang beradab
Menuju masyarakat madani. Melahirkan masyarakat madani. Konsep ini lagi laris manis dalam semua diskusi tentang demokrasi dan perubahan. Apalagi Aceh saat ini sedang menghadapi proses perdamaian, tentunya akan banyak sekali penggunaan konsep demokrasi, perubahan dan konsolidasi antar komponen masyarakat Aceh itu sendiri.
Dari beberapa sumber disebutkan bahwa Islamlah yang pertama kali memperkenalkan kepada kita akan cita-cita keadilan sosial dan pembentukan masyarakat sosial, yaitu civil society yang bersifat demokratis. Kedatangan Islam bukan sekedar membentuk pandangan hidup baru yang mengutamakan peranan akal dan pemikiran rasional, namun juga mencakup revolusi ruhaniah dan aqliyah yang juga kemudian menggerakkan transformasi sosial, yaitu secara berangsur-angsur meletakkan asas susunan baru kemasyarakatan dan urusan kenegaraan yang mementingkan kemuliaan derajat insan.
Pada dasarnya masyarakat sipil merupakan sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perseorangan dengan kestabilan masyarakat.
Dewasa ini masyarakat kita sedang memperjuangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi, persamaan dan kebebasan, yang berbarengan dengan ditanggalkannya nilai-nilai lama yang bersifat tertutup, feodal, diskriminatif dan eksploitatif.
Piagam Madinah merupakan bukti bahwa Islam sebenarnya juga menganut penghormatan nilai-nilai Hak Azasi Manusia, juga mengenal akan konsepsi masyarakat sipil. Secara formal Piagam Madinah mengatur hubungan sosial antar komponen masyarakat. Pertama, antar sesama muslim, bahwa sesama muslim adalah satu ummat walaupun mereka berbeda suku. Kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan non muslim didasarkan pada prinsp bertetangga baik, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama, membela mereka yang teraniaya, saling menasihati dan menghormati kebebasan beragama. Akan tetapi secara umum, sebagaimana terbaca dalam teks, piagam Madinah mengatur kehidupan sosial penduduk Madinah secara lebih luas. Ada dua nilai dasar yang tertuang dalam piagam Madinah, yang menjadi dasar bagi pendirian sebuah negara Madinah kala itu. Pertama, prinsip kesederajatan dan keadilan(al-musawwah wal-'adalah) Kedua, inklusifisme atau keterbukaan. Kedua prinsip itu lalu dijabarkan dalam dan ditanamkan dalam bentuk beberapa nilai universal, seperti konsistensi (i'tidal), keseimbangan (tawazun),moderat (tawasut) dan toleran (tasamuh).
Oleh sebab itu, dalam negeri Madinah saat itu, walaupun penduduknya heterogen (baik dalam arti agama, ras, suku dan golongan-golongan)kedudukannya sama, masing-masing memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan melaksanakan aktivitas dalam bidang sosial ekonomi.  Setiap pihak mempunyai kebebasan yang sama untuk membela Madinah tempat tinggal mereka.
Yang mungkin menjadi pertanyaan, bagaimana Rasulullah SAW bisa membangun sebuah masyarakat modern di tengah padang gersang dan dalam sebuah lingkungan yang dicitrakan tak beradab itu?
Masyarakat Madinah dapat dibangun hanya setelah Rasulullah melakukan reformasi dan transformasi ke dalam (inner reformation and transformation) pada individu yang berdimensi aqidah, ibadah dan akhlaq. Karena itu iman dan moralitas menjadi landasan dasar Piagam Madinah.
Semua prinsip dan nilai di atas menjadi dasar semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi dan hukum masa itu, sehingga masyarakat madani yang diidealkan itu secara empiris pernah terwujud di muka bumi ini, bukan sekedar sebuah impian.
Konstitusi Madinah cengangkan telah mengatur apa yang sekarang orang ributkan tentang hak-hak sipil (civil rights) atau lebih dikenal dengan hak asasi manusia (HAM), jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan Amerika (American Declaration of Independence, 1776), Revolusi Perancis (1789) dan Deklarasi Universal PBB tentang HAM (1948) dikumandangkan.
Penyeimbang Negara
Konsep masyarakat sipil, atau dikalangan masyarakat barat disebut sebagai civil society (masyarakat sipil), telah muncul pada masa Pencerahan (Renaissance) di Eropa melalui pemikiran John Locke (abad ke-18) dan Emmanuel Kant (abad ke-19).
Sebagai sebuah konsep, masyarakat sipil berasal dari proses sejarah panjang masyarakat Barat yang biasanya dipersandingkan dengan konsepsi tentang state (negara). Dalam tradisi Eropa abad ke-18, pengertian masyarakat sipil ini dianggap sama dengan negara (the state), yakni suatu kelompok atau kekuatan yang mendominasi kelompok lain.
Barulah pada paruh kedua abad ke-18, terminologi ini mengalami pergeseran makna. Negara dan masyarakat sipil kemudian dimengerti sebagai dua buah entitas yang berbeda. Ada satu hal lainnya yang sangat mempengaruhi keseimbangan sosial adalah pasar dimana ketentuan pasar sangat tergantung pada aktor yang akan bermain dan pusat pengambilan kebijakan "state".
Upaya-upaya pembaruan masyarakat sipil antara lain:
•    Gerak bersama antara pemerintah dan masyarakat sipil
•    Basis komunitas sebagai peningkatan potensi lokal.
•    Demokratis
•    Faksi-faksi dalam komunitas yang menyatu walaupun berbeda
Transformasi
Negara dan masyarakat sipil harus saling bermitra, saling mendukung dan mengkritik serta mengontrol, hal lainnya adalah menemukan solusi bersama dan kebijakan pemerintah lahir dari sebuah kesadaran akan kebutuhan masyarakat. Sedangkan komunitas merupakan sesuatu hal yang sangat fundamental bagi politik baru tetapi tidak hanya sebagai slogan yang abstrak. Tetapi lebih jauh lagi adalah substansi yang diangkat, dibicarakan dan bahkan diperjuangkan sehingga perubahan kepada suatu kesempurnaan dapat terwujud semestinya.
Posisi yang bisa diperankan
Kerja-kerja yang dibangun oleh masyarakat sipil lebih mengarah pada suatu tujuan  sosial yang lebih luas melalui cara yang menguntungkan komunitas lokal maupun masyarakat secara keseluruhan.
Contoh kecil bisa diangkat adalah sebuah keluarga di wilayah Julok Aceh Timur dimana potensi seorang perempuan yang harus memutuskan untuk melakukan kerja-kerja yang bukan seharusnya dia lakukan tetapi disebabkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan bersama dalam keluarga, maka dia menjadi lebih tegar dalam menjalankan keputusannya. Atas keputusan dia dengan suami dan juga terlibat anak-anak, wanita tersebut melakukan kerja-kerja untuk mencari pendapatan keluarga karena si suami harus berjuang, berjuang yang dimaksudkan oleh keluarga ini adalah mewujudkan kemerdekaan. Hasil yang diperoleh oleh si perempuan tersebut disisihkan untuk jajan anak-anak, biaya sekolah anak-anak, kesehatan dan bahkan mengasapi dapurnya, ironinya lagi si perempuan tersebut menyisihkan pendapatannya untuk suaminya yang berjuang di medan perang. Contoh ini merupakan situasi yang berjuang di medan perang. Contoh ini merupakan situasi yang sangat kecil terjadi dalam sebuah keluarga, dimana inisiatif yang dilakukannya diputuskan secara bersama-sama dalam keluarga tersebut.
Kemudian kita coba lihat juga inisiatif yang dilakukan di lingkungan yang lebih besar lagi misalnya di Aceh Barat ada sebuah kelompok kecil dimana sejumlah kecil orang bertemu secara rutin untuk mendiskusikan, membahas dan bahkan memutuskan beberapa hal yang berhubungan dengan kepentingan bersama mereka. Ada banyak hal yang dibicarakan, dianalisa yang akhirnya melahirkan suatu kesimpulan dan rekomendasi untuk lahirnya program-program brilian dalam mendorong kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara kesleuruhan. Dalam kelompok tersebut dapat menimbulkan rasa memiliki komunitas bangkit, lebih tepatnya lagi orang-orang yang memiliki keprihatinan yang sama berkumpul untuk melakukan perjalanan menempuh kehidupan baru kedepan.
Dalam dua contoh diatas dapat disimpulkan bahwa masyarakat sipil yang mendorong diri mereka dalam sebuah situasi bersama akan memberikan dapat yang sanagt signifikan dalam memperjuangkan akan hak-hak dasar manusia itu sendiri. Inisiatif yang timbul dalam kelompok kecil tersebut sedikit demi sedikit akan membawa pada suatu perubahan sosial yang lebih besar, karena dasar perjuangan mereka tidak terjebak dalam suatu kepentingan individu atau kelompoknya tetapi demi kepentingan seluruh masyarakat.
Gerakan transformasi masyarakat sipil
Inisiatif yang lahir dalam diri individu masyarakat sipil dibawa menjadi gelombang kekuatan baru yang akan masuk sebagai komponen masyarakat sipil. Untuk memulainya maka menghilangkan gap antar kelompok-kelompok yang berbeda dalam lingkungan masyarakat sipil harus bisa melahirkan suatu toleransi dan apresiasi karena tidak mungkin ide yang lahir hanya dari satu orang saja atau hanya satu institusi saja tetapi partisipasi semua pihak harus diutamakan.
Untuk melakukan sebuah transformasi, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh masyarakat sipil, antara lain:
Pembentukan organisasi-organisasi masyarakat sipil
Individu masyarakat yang mempunyai sebuah perspektif untuk melakukan suatu perubahan pada diri mereka dan masyarakat secara umum. Konteks pembentukan organisasi adalah untuk mempertemukan para individu tersebut dalam sebuah pemahaman bersama untuk mencapai tujuan, karena perjuangan untuk membangun perubahan harus dikembangkan secara masive menuju sebuah kekuatan besar yang mampu mendobrak kekuatan yang sedang berkuasa.
Konsolidasi
Banyaknya organisasi yang dibentuk akan berdampak pada dua hal, positif dan negatif. Positif, jika pengurus organisasi mampu mengembangkan keanggotaan dan visi organisasi kearah yang mampu mensinergikan dengan kelompok-kelompok yang lain. Sedangkan negatif jika internal organisasi selalu menimbulkan masalah-masalah personal anggota yang seharusnya tidak menjadi bagian organisasi tersebut,  hal ini juga akan berdampak pada ketidakmampuan lembaga dalam membangun koordinasi dengan lembaga lain. Oleh karena itu, untuk menghilangkan gesekan-gesekan dan membangun kesepahaman bersama antar lembaga-lembaga yang terbentuk maka harus dibangun sebuah mekanisme untuk mempertemukan rangkaian ide yang berbeda sehingga pencapain tujuan akan mengarah pada arah yang sama walaupun pendekatan strateginya berbeda.
Membangun network dengan komponen masyarakat sipil diluar Aceh.
Gerakan yang dibangun jangan hanya secara lokal tetapi gerakan harus dibangun secara dinamis dan mampu dikembangkan ke jaringan-jaringan masyarakat sipil nasional, regional dan internasional karena sebuah kesuksesan akan bisa dicapai jika gerakannya dibangun dengan mendapatkan dukungan besar dari seluruh masyarakat dunia. Tentunya hal ini juga disebabkan karena sebuah kebijakan yang lahir disuatu wilayah walaupun kawasan pedalaman tetapi pengaruhnya menjadi internasionalisasi.
Untuk itu supaya lebih mudah maka gerakan masyarakat sipil dibangun dengan pola bottom up karena selama ini pola-pola top down telah dipraktekkan oleh pemerintah tetapi tidak pernah berhasil. Pilihan akhir tetap bahwa pendekatannya harus dinamis dan tidak boleh statis karena wilayah yang berbeda akan menentukan strategi dan pola kerjanya sendiri.



















2. Civil Society Bukan Masyarakat Madani

Konsep masyarakat Madani berbeda dengan civil society. Konsep Masyarakat Madani tidak meninggalkan Al-Quran dan Sunnah
CIVIL SOCIETY atau dapat diterjemahkan dengan masyarakat sipil, menjadi perbincangan yang menarik dan didiskusikan oleh berbagai kalangan di awal tahun 90-an, mulai kaum akademisi, agamawan, dan negarawan, terutama setelah memasuki era reformasi. Pada Mei 2009 lalu, terbit sebuah buku kecil berjudul Islamisme Pluralisme, dan Civil Society. Buku ini adalah kumpulan makalah seminar "Islamisme, Pluralisme, and Civil Society" yang diadakan oleh IFID (The International Forum for Islamic Dialogue) pada April 1999.
Seminar ini mendiskusikan tawaran ancangan modernis penafsiran Islam dan menerapkan nilai-nilai Islam pada masalah pluralisme, civil society, demokrasi, HAM, peranan wanita, dan kedamaian dalam bidang politik. Di kalangan akademisi Indonesia, hampir civil society ini lepas dari kritik. Bahkan ada yang memahami bahwa civil society sepadan dengan masyarakat Madani.
Meski demikian, konsep civil society tidak dapat dilepaskan dari kesatuan organiknya dengan konsep-konsep Barat lainnya, seperti demokrasi, liberalisme, kapitalisme, rasionalisme, sekularisme, dan individualisme.

Masyarakat sipil adalah terjemahan dari istilah Inggris civil society, mengambil dari bahasa Latin civilas societas. Konsep civil society ini lahir pada abad ke-17, sezaman dengan lahirnya liberalisme politik dan agama di Eropa. Oleh karena itu, civil society ini tidak bisa terlepas dari pergolakan ideologi Barat pada era renaissance (zaman pencerahan Eropa) - yang menggagas kebebasan berideologi. Sebagai sebuah konsep, harus diakui bahwa civil society memiliki akar dalam sejarah pemikiran sekuler Barat.Secara historis, akar perkembangan civil society bisa dilacak mulai dari Cicero, bahkan menurut Manfred Ridel, ia bisa dirunut lebih ke belakang lagi sampai Aristoteles. Namun yang jelas, Cicerolah yang memulai menggunakan istilah societes civilis dalam filsafat politiknya. Dalam tradisi Eropa, hingga abad ke-18, pengertian civil society dianggap sama dengan negara (the state), yakni suatu kelompok atau kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain. Terminologi ini baru bergeser maknanya pada paruh kedua abad ke-18. Pada saat itu, negara dan civil society baru dipahami sebagai dua entitas yang berbeda. Para pemikir yang mempelopori pembedaan ini adalah para filsuf pencerahan Skotlandia yang dimotori oleh Adam Ferguson dan beberapa pemikir Eropa, seperti Johann Forster, Tom Hodgkins, Emmanuel Sieyes, dan Tom Paine.

Adam Ferguson, sosiolog abad pertengahan, menggagas sebuah konsep civil society - yang diharapkan menjadi impian masyarakat Barat.Gagasan waktu itu dihadap-hadapkan dengan ide konsep masyarakat model Marxisme. Ide Ferguson ini kemudian dipopulerkan dan dikembangkan oleh Yohanes Lock dan JJ. Reusseu.
Ide civil society tumbuh dan berkembang pada era renaissance ketika timbul gerakan melepaskan diri dari dominasi agamawan dan para raja yang berkuasa atas dasar legitimasi agama. Abad pencerahan adalah kebangkitan Eropa, liberalisme, dan sekulerisme menjadi paham baru yang menentukan masa depan Barat.
Menurut A. Holl, civil society menekankan pada adanya ruang publik yang bebas (the free public sphere), di mana individu dan kelompok dalam masyarakat dapat saling berinteraksi dengan semangat toleransi. Masyarakat sipil menampilkan dirinya sebagai wilayah yang mengedepankan kepentingan individual, pemenuhan hak-hak individu secara bebas, tanpa ikatan agama, bahkan negara sekalipun.Dengan demikian dalam konsep civil society terdapat unsur liberalisme, sekularisme, dan pluralisme.
Liberalisme dan sekularisme menuntut suatu masyarakat yang toleran, mengakui kemajemukan budaya dan bebas menjalankan kehidupan tanpa kekangan gereja yang otoriter. Seiring meletusnya Revolusi Prancis pada tahun 1789, tumbuh sistem pemerintahan demokratik dan ekonomi kapitalistik - menggantikan sistem monarki yang didominasi agamawan dan gereja -, lahirlah ide masyarakat demokratis, bebas, pluralistik, dan toleran. Sistem sosial ini dikenal dengan civil society. Tokoh-tokohnya antara lain Adam Seligman, Tocquiville, Thomas Paine, Adam Ferguson, Yohanes Locke, dan JJ. Rousseau. Dapat disimpulkan, konsep civil society tidak dapat dilepaskan dari kesatuan organiknya dengan konsep-konsep Barat lainnya, seperti demokrasi, liberalisme, kapitalisme, rasionalisme, sekularisme dan individualisme.















3. Penerapan Civil Society di Indonesia
Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :

(1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
(2) Pers yang bebas
(3) Supremasi hukum
(4) Perguruan Tinggi
(5) Partai politik
Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Masyarakat madani sebagai terjemahan dari civil societydiperkenalkan pertama kali oleh Anwar Ibrahim (ketika itu Menteri Keuangan dan Timbalan Perdana Menteri Malaysia) dalam ceramah Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada Festival Istiqlal, 26September 1995. Istilah itu diterjemahkan dari bahasa Arab mujtama' madani, yang diperkenalkan oleh Prof. Naquib Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia, Kata "madani" berarti civil atau civilized (beradab). Sehingga, secara ontologis, masyarakat madani adalah masyarakat yang demokratis yang bertujuan untuk meredam berbagai tuntutan reformasi baik dari dalam maupun luar negeri.
Di Indonesia
1. Sebelum Merdeka
Di mulai saat munculnya Budi Utomo ( 1908 ), saat kaum priyayi Jawa membentuk asosiasi sosial.
2. Sesudah Merdeka
Perjuangan Civil Society di Indonesia pada awal pergerakan kebangsaan dipelopori oleh Syarikat Islam (1912) dan dilanjutkan oleh Soeltan Syahrir pada awal kemerdekaan. Jiwa demokrasi Soeltan Syahrir ternyata harus menghadapi kekuatan represif baik dari rezim Orde Lama di bawah pimpinan Soekarno maupun rezim Orde Baru di bawah pimpinan Soeharto.
Contoh Civil Society Di Indonesia :
Bila kita berpaling pada sejarah kota Ternate, maka mozaik kota hampir selalu merupakan pergelaran seni social yang terbentuk dari berbagai rencana ragam perorangan, masyarakat dan kelembagaan. Semua luluh jadi satu. Keterlibatan aktif segenap pihak termasuk penghuni kota akan membuahkan hasil penampilan kota unik, berpribadi dan mengesahkan sesuai visi dan misi kota ini. Penampilan yang di maksudkan tidak sekedar dalam konotasi keindahan fisual belaka, melainkan menyentuh juga kesejahteraan ekonomi dan keselarasan budayanya sehingga menjadikan Ternate sebagai kota budaya menuju Masyarakat Madani yang memiliki jati diri.
Hambatan Civil Society di Indonesia :
1. Masyarakat Sipil dan Konsolidasi Internal: masing-masing Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) masih mengelola isu berdasarkan kepentingan masing-masing dan belum ada kerjasama permanen dan konsisten
2. Masyarakat Sipil dan Profesionalisme: beberapa Organisasi Masyarakat Sipil yang bekerja di ranah advokasi RSK hanya mengerti masalah mikro atau kurang menguasai aspek makro.
3. Masyarakat Sipil dan Jaringan: Organisasi Masyarakat Sipil di daerah tidak merasa terintegrasi, tersosialisasi dan kurang mengetahui perkembangan isu. Perlu ada kerjasama dengan Organisasi di daerah.
Tantangan penerapan masyarakat madani di Indonesia:
1. Masih rendahnya minat partisipasi warga masyarakat terhadap kehidupan politik Indonesia dan kurangnya rasa nasionalisme yang kurang peduli dengan masalah masalah yang dihadapi negara Indonesia sehingga sulit untuk menerapkan masyarakat yang memiliki akses penuh dalam kegiatan publik, melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat dan berkumpul serta menyampaikan informasi kepada publik.
2. Masih kurangnya sikap toleransi baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun beragama
3. masih kurangnya kesadaran Individu dalam keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
•    Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
•    Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
•    Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
•    Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
•    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
•    Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi





















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani pada prinsipnya yaitu: demokrasi, transparansi, toleransi, potensi, aspirasi, motivasi, partisipasi, komparasi, koordinasi, dan integrasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis. Perbedaan yang tampak jelas adalah civil society tidak mengaitkan prinsip tatanannya pada agama tertentu. Dengan demokrasi, rakyat boleh berharap bahwa masa depannya ditentukan dari, oleh dan untuk rakyat. Pengertian pemberdayaan masyarakat madani perlu terus ditingkatkan dan mendapat perhatian sungguh-sungguh dari setiap penyelenggara negara. Bahkan untuk menjamin peradaban bangsa di masa depan, wilayah (domain) negara (state), masyarakat (civil society) dan pasar (market) itu sama-sama harus dikembangkan keberdayaanya dalam hubungan yang seimbang.
Oleh karena itu, masyarakat madani kiranya perlu terus dikembangkan sejalan dengan demokratisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu cara untuk mewujudkan itu adalah dengan demokratisasi pendidikan, yang berguna untuk mempersiapkan anak bangsa agar terbiasa bebas berbicara dan mengeluarkan pendapat secara bertanggung jawab dan turut bertanggung jawab,serta terbiasa mendengar dengan baik dan menghargai pendapat orang lain, menumbuhkan keberanian moral yang tinggi, terbiasa bergaul dengan sesama, ikut merasa memiliki, sama-sama merasakan suka dan duka dengan masyarakatnya, dan mempelajari kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain, saling menjaga keseimbangan untuk menegakkan hukum yang sehat dan demokrasi. Baik menjadi anggota masyarakat madani maupun perangkat negara hendaknya dapat mewujudkan negara yang menjunjung tinggi demokrasi, yang dapat membentuk Civil Society yang utuh, dan tidak hanya menjadi mimpi bangsa ini.

B. Penutup
Segala puji dan syukur mari kita panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua .Tujuan penulisan adalah sebagai syarat untuk memenuhi tugas Pancasila dan Kewarganegaraan. Dan agar mahasiswa dapat membaca dan mempelajari karya tulis ini
    Semoga karya tulis tersebut dapat bermanfaat. Kami menyadari “Tak Ada Gading yang Tak Retak dan Kesempurnaan hanyalah milik-Nya “ bahwa dalam karya tulis ini banyak kesalahan, kekeliruan dan jauh dari kesempurnaan,maka kami mohon  maaf.

Wassalamualaikum Wr.Wb.
Daftar Pustaka
Web:
http://google.co.id
http://www.hidayatullah.com
http://mutiahaniy.multiply.com
http://damarblog-goblog.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...