HEADLINE
UIN SUNAN KALIJAGA BUKA FAKULTAS KEDOKTERAN
readmore
1 2 3 4 5

Jumat, 03 Februari 2012

Syarat Lulus Sarjana Harus Menghasilkan Makalah di Jurnal Ilmiah

Tadi malam saya terkaget-kaget setelah diberitahu teman saya lewat forum dunia maya kalau DIKTI mengeluarkan aturan syarat kelulusan Sarjana, Magister dan Doktor terbaru. Surat itu tertanggal 27 Januari 2012 yang ditanda-tangani oleh Djoko Santoso, Dirjen DIKTI. Isinya seperti ini :
Nomor : 152/E/T/2012 Hal : Publikasi Karya Ilmiah
27 Januari
Kepada Yth.
Rektor/Ketua/Direktur
PTN/PTS Seluruh Indonesia
di
Tempat
Sebagaimana kita ketahui bahwa pada saat sekarang ini jumlah karya ilmiah dari Perguruan Tinggi Indonesia secara total masih rendah jika dibandingkan dengan Malaysia, hanya sekitar sepertujuh. Hal ini menjadi tantangan kita bersama untuk meningkatkannya. Sehubungan dengan itu terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.
2. Untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional diutamakan yang terakreditasi Dikti.
3. Untuk lulus program Doktor harus menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.
Demikian atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih
Direktur Jenderal,
Djoko Santoso
NIP 195309091078031003
atau bisa diunduh di http://dikti.go.id/attachments/article/2670/Surat%20Publikasi%20Karya%20Ilmiah.pdf
Begitu saya membaca surat ini jelas kaget, karena saya berencana lulus tahun depan (padahal bisa lulus Juli 2012 ini). Di kampus saya dalam setahun ada 3 kali wisuda yaitu bulan April, Juli, dan Oktober. Bagi angkatan saya (2008) mayoritas ingin lulus bulan Juli otomatis tidak terkena aturan ini. Namun yang lulus setelah Juli lah yang terkena aturan baru ini.
Saya sih tidak merasa terbebani dengan aturan ini, malah saya jadikan tantangan tersendiri. Itu menurut saya dari sisi mahasiswa. Namun di sisi lain ada beberapa hal-hal yang aneh. Surat peraturan kok bisa-bisanya bawa nama negara tetangga secara eksplisit. Saya memang tidak tahu aturannya. Tapi terkesan DIKTI ini sedang mengirim rudal kendali ke negara tetangga dalam hal jumlah publikasi.
Akan dikhawatirkan setiap PT akan membuat jurnal ilmiahnya sendiri karena harus memenuhi syarat kelulusan tersebut. Atau malah tidak perlu disaring lagi, langsung dimuat di jurnal ilmiahnya. Setahu saya untuk dapat “nongkrong” di jurnal ilmiah harus melalui berbagai seleksi, tidak semata-mata hanya menulis makalah ilmiah lalu bisa di posting di jurnal ilmiah seperti saya sedang menulis di kompasiana ini.
Ada beberapa hal lagi yang saya dapat setelah saya sedikit berdiskusi dengan salah satu dosen saya via twitter. Kurikulum saat ini, atau saat angkatan sekarang diterima tidak ada mensyaratkan “menghasilkan makalah di jurnal ilmiah” untuk dapat lulus Sarjana. Yah saya kurang tahu mekanismenya, biarlah bapak-bapak diatas sana yang mempermasalahkan, tugas saya dan kita sebagai mahasiswa tentu harus menghasilkan makalah atau dapat berupa tugas akhir yang benar-benar bermutu.

SUMBER : http://edukasi.kompasiana.com/2012/02/02/syarat-lulus-sarjana-harus-menghasilkan-makalah-di-jurnal-ilmiah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...